Selasa, 06 Oktober 2015

TAHU TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI

 Kesehatan Reproduksi

Pengertian Kesehatan Reproduksi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.
  1. B.            Hak yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Membicarakah kesehatan reproduksi tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
  1. Kesehatan Seksual 
Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
  1. Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
  •  Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
  •  Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
  •  Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
  •  Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu.
  •  Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.
  1. Hak Aksasi Manusia yang terkait dengan kesehatan
  •  Deklarasi Universal HAM 1948
Haka kebebasan mencari jodoh dan membentuk keluarga, perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Pasal 16). Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganaya (Pasal 25).
  •  UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita:
Jaminan persaman hak ats jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlinduangan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1f).
Jamainan hak efektif untuk bekerja tanpa dikriminasi atas dasar perkwainan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
  • Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanana KB (Pasal 12).
  • amianan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
  • Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persaman antara pria dan wanita (pasal 16 ayat 1).
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak membentuk suatua kelauarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi manusia (Pasal 45).
  • Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar auntuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal 39).
  • Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
  • Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
  • Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawainan (Pasal 51).
    DAFTAR PUSTAKA

    Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.

ilmu bidan dari masa ke masa

Pengertian dan Peran Mutu Dalam Pelayanan Kebidanan Masa Kini

Iin Novita Sari
Oke pemirsyah, di postingan pertama ini *baru pertama kalinya lho~ -.-* saya akan membahas tentang "Pengertian dan Pentingnya Mutu". Kenapa kok langsung serius gitu postingannya? Yeah~ karena disaat baru buat blog saya sudah dapat tugas buat artikel untuk mata kuliah Media Pembelajaran. Next time, saya akan buat postingan baru yang pastinya lebih "ringan" bobotnya. kekeke~ :D
1. Pengertian Mutu
Pengertian mutu adalah suatu produk atau jasa yang memenuhi syarat atau keinginan pelanggan, dimana pelanggan dapat menggunakan atau menikmati produk atau jasa tersebut dengan sangat puas dan ia menjadi pelanggan tetap. Adapun beberapa ahli juga berbeda dalam mendefinisikan pengeritian dari mutu. Menurut Philip B. Crosby (1986), derajat kemampuan suatu produk atau jasa untuk memenuhi kepuasan pemakai dan penghasilnya. Sedangkan menurut Bahar (1993), mutu memiliki 5 aspek utama, yakni:
  1. Quality (Q), mutu dari hasil produk atau jasa yang sesuai dengan persyaratan permintaan.
  2. Cost (C), mutu dari biaya produk aau jasa.
  3. Delivery ( D ), mutu pengiriman atau penyerahan hasil produk atau jasa yang tepat waktu sesuai dengan permintaan.
  4. Safety ( S ), mutu keselamatan atau keamanan pemakaian produk atau jasa, dan
  5. Morale ( M ), mutu sikap mental sumber daya manusia.
     Mungkin kalau kita mendengar kata MUTU, pasti tidak jauh dari kata tersebut pasti kita akan terpikirkan dengan kata KUALITAS. Adapun pengertian dari kualitas adalah keseluruhan karakteristik dan feature dari produk atau jasa yang melekat pada kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa mutu dan kualitas memiliki persamaan yakni sifat dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan demi memuaskan pemakai produk atau jasa itu sendiri.
2. Mutu dalam Pelayanan Kebidanan
            Bidan merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu. Seorang bidan dituntut untuk memberikan pelayanan kebidanan secara professional dan bermutu sehingga sangat diperlukan seorang bidan yang berpengetahuan luas, terampil, dan cekatan. Untuk mewujudkan hal ini, perlu dilaksanakan program yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan. Terdapat dua jenis program peningkatan mutu pelayanan kebidanan yang meliputi:
1)      Program menjaga mutu prospektif.
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah:
 
a.       Standarisasi, Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b.      Perizinan (lisensi), Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Terdapat dua tujuan dari dilaksanakannya lisensi, yakni: 
        • Tujuan umum, melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
        • Tujuan khusus, memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.   
 
c.       Sertifikasi, Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan. Selain itu, sertifikasi juga berdefinisi dokumen atau penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun nonformal. Terdapat dua karakteristik dilaksanakannya sertifikasi, yakni: 
        • Tujuan umum, yakni melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, meningkatkan mutu pelayanan, dan pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
        • Tujuan khusus, yang meliputi menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku tenaga profesi, menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi, menyatakan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pendidikan tambahan, menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi, dan memenuhi syarat untuk medapat nomor registrasi.  
d.       Akreditasi, adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
2)      Program menjaga mutu konkuren.
Yang dimaksud dengan program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu. Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karenan adanya factor tentang rasa serta “bias” pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (peer group).
3. Peran Mutu dan Kaitannya Dengan Pelayanan Kebidanan Masa Kini.    
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, peningkatan mutu pelayanan kesehatan terutama kebidanan sangat diperlukan bersamaan dengan pola pikir masyarakat yang semakin kritis. Dalam hal ini, mutu pelayanan masa kini dituntut harus lebih baik dari pada masa lampau karena tingginya permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan terutama kebidanan yang berkualitas dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Kepuasan merupakan hal utama yang diinginkan oleh masyarakat ketika mereka mendapatkan pelayanan kebidanan. Oleh karena itu, dibuatlah standarisasi mutu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan dan tercapaianya kepuasan masyarakat. Dasar otonomi pelayanan kebidanan diatur dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik kebidanan disempurnakan menjadi Permenkes 1464 tahun 2010, Standar Praktik Kebidanan, UU Kesehatan No. 32 tahun 1992 tentang kesehatan disempurnakan menjadi UU No. 36 tahun 2009, dan PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. 
REFRENSI:
1. Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan
2. http://honey72.wordpress.com/2011/06/11/bentuk-bentuk-menjaga-mutu-pelayanan-kebidanan/
3. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Drs.%20Ketut%20Ima%20Ismara,%20M.Pd.,M.Kes./TQMpresentasi.pdf